SEMARANG - Kejadian aksi pencurian dengan pemberatan yang disertai pembunuhan yang terjadi di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro, Semarang, direspon cepat oleh jajaran Polda Jateng.
Berdasar bukti yang ada di TKP, Polda Jateng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar 7-8 jam dari kejadian.
Pelaku berinisial RIS alias Cipling (24) berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jateng di rumahnya di desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Selasa (29/3/2022).
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasar hasil pengembangan di lapangan.
"Polda Jateng berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen. Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya, " kata Kombes M Iqbal, Rabu (30/3/2022) pagi.
Dijelaskan, pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Pelaku ditangkap 6-7 jam setelah laporan diterima dan saat ini sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Jateng, " tambahnya.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya serta barang bukti hasil kejahatannya.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, tiga buah lensa kamera merk Sony warna hitam dan satu buah kamera drone warna hitam, " rinci Kabidhumas.
Kabidhumas menegaskan saat ini kasus masih didalami intensif oleh Polda Jateng dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Untuk temuan fakta-fakta lain saat ini masih dalam tahap pemeriksaan petugas. Untuk rilis atau press conference secara lengkap akan disampaikan kemudian, " tandasnya.
Editor: Andi Humas